PACARAN MENURUT PANDANGAN ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Zaman yang kian hari kian menunjukkan perkembanganya hampir dalam seluruh aspek kehidupan. Hal tersebut tentunya membawa dampak yang cukup signifikan dalam kehidupan masyarakat. Baik dampak positif maupun negatif, terutama bagi kaum muda. Slogan yang dulunya berbunyi ‘Yang muda yang berkarya’ kini seolah berganti menjadi ‘yang muda yang berpesta’. Mengapa? Karena kaum muda zaman sekarang beranggapan bahwa masa mudanya harus dapat dinikmati sepuas hatinya, sebebas-bebasnya. Akhirnya terjadilah yang namanya ‘pergaulan bebas’ yang menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti: Kehamilan diluar nikah, tawuran pelajar, pelecehan seksual,  dan hal-hal berbahaya lainya.Dan ironisnya, hal tersebut justru lebih banyak menimpa kaum muslim, yang semestinya lebih tau tatacara bergaul yang baik.
Disadari atau tidak hal ini tidak lepas dari ayat Al-Qur’an, seperti yang nyata kita lihat contoh dalm surah al-isro’ ayat 32 yang artinya : ``Dan janganlah kamu mendekati zina…``.Namun apa yang terjadi? Orangtua sekarang melegalkan anak-anaknya berpacaran asalkan `tidak aneh-aneh` katanya, padahal islam tidak pernah mensyari’atkan umatnya berpacaran mengapa? Kita bisa lihat, ternyata hal itu akan sangat merugikan remaja, lebih-lebih remaja putri. Berawal dari saling berpandangan, lalu berani berpegangan tangan, lalu semakin berani lagi ahirnya berciuman, dst. Na’udzubillahi min dzalik.
Kiranya bangsa ini,terutama umat muslim sangat perlu diselamatkan dari tantangan akhir zaman yang semakin berat,supaya kelak benar-benar siap untuk dititipi bangsa dan agama demi kemaslahatan umat.                                                                                                                                    
B. Rumusan Masalah        
1.      Apakah berpacaran telah menjadi gaya hidup remaja modern?
2.      Mengapa pacaran menjadi demikian lazim dikalangan umat islam?
3.      Bagaimanakah pandangan Al-Qur’an mengenai pacaran?
4.      Bagaimana solusi yang ditawarkan Al-Qur’an untuk mengatasi gaya hidup berpacaran?
C.     Tujuan Penelitian
1.      Memperkenalkan kepada masyarakat mengenai hukum berpacaran dalam Al-Qur’an
2.      Mengubah pola pikir remaja islam Indonesia mengenai kelaziman berpacaran
3.      Mengetahui solusi dalam Al-Qur’an mengatasi gaya hidup berpacaran











BAB II
KAJIAN TEORI
A.    HUBUNGAN ANTARA REMAJA , CINTA,DAN PACARAN
Remaja adalah tahap umur yang datang setelah masa kanak-kanak berakhir, ditandai oleh pertumbuhan fisik cepat. Pertumbuhan cepat yang terjadi pada tubuh remaja luar dan dalam itu, membawa akibat yang tidak sedikit terhadap sikap, perilaku, kesehatan serta kepribadian remaja. Masa remaja merupakan masa dimana timbulnya berbagai kebutuhan dan emosi serta tumbuhnya kekuatan dan kemampuan fisik yang lebih jelas dan daya fakir menjadi matang. Namun masa remaja penuh dengan berbagai perasaan yang tidak menentu, cemas dan bimbang, dimana berkecambuk harapan dan tantangan, kesenangan dan kesengsaraan, semuanya harus dilalui dengan perjuangan yang berat, menuju hari depan dan dewasa yang matang.
Secara psikologis, masa remaja adalah usia dimana individu berintelegensi dengan masyarakat dewasa, usia dimana anak tidak lagi merasa di bawah tingkat orang-orang yang lebih tua melainkan berada dalam tingkatan uang sama, sekurang-kurangnya dalam masalah hak. Integrasi dalam masyarakat (dewasa) mempunyai banyak aspek efektif, kurang lebih berhubungan dengan masa puber. Termasuk juga perubahan intelektual yang mencolok. Transformasi intelektual yang khas dari cara berfikir remaja ini memungkinkannya untuk mencapai integrasi dalam hubungan sosial orang dewasa, yang kenyataannya merupakan ciri khas yang umum dari periode perkembangan ini. Dalam pandangan Islam seorang manusia bila telah akhil baligh(mulai remaja),maka ia harus bertanggung jawab atas setiap perbuatannya. Jika ia berbuat baik akan mendapat pahala dan apabila melakukan perbuatan tidak baik akan berdosa.


·         Ciri-Ciri Masa Remaja
1.      Masa remaja sebagai periode peralihan, yaitu peralihan dari masa kanak-kanak ke peralihan masa dewasa.
2.      Masa remaja sebagai periode perubahan.
3.      Masa remaja sebagai usia bermasalah.
4.      Masa remaja sebagai masa mencari identitas.
5.      Masa remaja sebagai usia yang menimbulkan ketakutan, karena masalah penyesuaian diri dengan situasi dirinya yang baru, karena setiap perubahan membutuhkan penyesuaian diri.
·         Cinta Menurut Al Qur’an :
a.    CINTA MAWADDAH adalah jenis cinta mengebu-gebu, membara. Orang yang memiliki cinta jenis mawaddah maunya selalu berdua, enggan berpisah dan selalu ingin memuaskan dahaga cintanya. Ia ingin memonopoli cintanya, dan hampir tak bisa berfikir lain.
b.    CINTA RAHMAH adalah jenis cinta yang penuh kasih sayang, lembut, siap berkorban, dan siap melindungi. Orang yang memiliki cinta jenis rahmah ini lebih memperhatikan orang yang dicintainya dibanding terhadap diri sendiri. Baginya yang penting adalah kebahagiaan sang kekasih walaupun ia harus menderita. Ia sangat memaklumi kekurangan kekasihnya dan selalu memaafkan kesalahan kekasihnya. kasih sayang. Suami isteri yang diikat oleh cinta mawaddah dan rahmah sekaligus biasanya saling setia lahir batin-dunia akhirat.
c.    CINTA MAIL adalah jenis cinta yang untuk sementara sangat membara, sehingga menyedut seluruh perhatian hingga hal-hal lain cenderung kurang diperhatikan. Cinta jenis mail ini dalam al Qur’an disebut dalam konteks orang poligami dimana ketika sedang jatuh cinta kepada yang muda (an tamilu kulla al mail), cenderung mengabaikan kepada yang lama.
d.   CINTA SYAGHAF adalah cinta yang sangat mendalam, alami, orisinil dan memabukkan. Orang yang terserang cinta jenis syaghaf (qad syaghafaha hubba) boleh jadi seperti orang gila, lupa diri dan hampir-hampir tak menyedari apa yang dilakukan. Al Qur’an menggunakan term syaghaf ketika mengkisahkan bagaimana cintanya Zulaikha, istri pembesar Mesir kepada bujangnya, Yusuf.
e.    CINTA RA’FAH yaitu rasa kasih yang dalam hingga mengalahkan norma-norma kebenaran, misalnya kasihan kepada anak sehingga tidak sanggup membangunkannya untuk sholat, membelanya meskipun salah. Al Qur’an menyebut istilah ini ketika mengingatkan agar janganlah cinta ra`fah menyebabkan orang tidak menegakkan hukum Allah, dalam hal ini hukuman bagi penzina (Q/24:2).
B.     PERGAULAN REMAJA MUSLIM INDONESIA
Di era globalisasi, marak terajadi perubahan hampir dalam  segala aspek kehidupan manusia terlebih dalam kehidupan remaja. Mereka yang memang sudah memiliki naluri untuk mencoba-coba hal baru semakin merajalela ketika zaman menyediakan semua hal yang ingin mereka coba, meski kadnag tanpa mereka sadari bahwa mereka akan merusak diri meraka sendiri. Seperti yang sering kita lihat, sudah banyak remaja kita yang kehilangan cita-citanya hanya karena salah pergaulan,mirisnya banyak diantara mereka yang berasal dari keluarga yang baik, tetapi karena salah memilih teman akhirnya terjerumuslah mereka kedalam lembah hitam pergaulan remaja yang berujung pada perzinahan,akibat cinta zina ini maka menjamurlah perilaku syetan yang jadi kebanggaan. Percampuran dan berdua duaan menjadi hal yang lumrah.




C.     PANDANGAN ISLAM TEHADAP  HUBUNGAN ANTAR LAWAN JENIS
Islam sudah menegaskan dengan sangat jelas, bahwa kerjasama antara lawnan jenis yang bukan mahrom itu diperbolehkan hanya dalam beberapa bidang saja, misal: pengobatan, keilmuan, usaha, dan hal-hal lain demi kemaslahatan umat. Hal itupun harus dengan seizin mahrom terkait. Rasulullah pernah bersabda, beliau mengatakan pada seorang laki-laki yang belum beristri, bahwa ia lebih baik berboncengan dengan khimar (keledai) yang penuh lumpur lagi hina dari pada harus berboncengan dengan wanita yang buka mahromnya. Begitu pula peraturan dalam khitbah (lamaran) lelaki hanya diperbolehkan memandang wajah dan tangan wanita yang hendak dilamar sekilas saja, juga pada proses ta’aruf (saling mengenal) sebelum menikah juga harus didampingi oleh mahrom seperti sabda Rasulullah "Janganlah salah seorang di antara kamu bersepi-sepi (berkhalwat) dengan seorang wanita, kecuali bersama dengan muhrimnya. "TabranidanAl-Hakim.
Tetapi tidak serta merta Islam melarang hubungan dengan lawan jenis, hal ini diperbolehan dalam beberapa kondisi dengan syarat tertentu, sebagai berikut :
1.      Menundukkan pandangan terhadap lawan jenis
Allah berfirman:
“Katakanlah kepada laki-laki beriman: Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An-Nur: 30)
”Dan katakalah kepada wanita beriman: Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An-Nur: 31)
2.      Tidak berduaan
Rasulullah saw bersabda: “Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan (khalwat) dengan.
3.      Tidak berbicara berduaan dengan orang lain
Seorang muslim yang memahami agama memiliki perasaan dan kesadaran. Dia menghormati perasaan orang lain dan tidak melukai mereka. Oleh karenanya, dia memakai cara-cara yang baik ketika berbicara kepada mereka, dan diantara cara-cara yang baik adalah tidak berbicara berduaan ketika ada orang yang ketiga.
4.      Tidak menyentuh lawan jenis
Di dalam sebuah hadits, Aisyah ra berkata, “Demi Allah, tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun saat membaiat (janji setia kepada pemimpin).” (HR. Bukhari)



                                                    



BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
Metode penelitian yang saya gunakan adalah metode deskriptif, yaitu dengan menganalisis data apa adannya dengan cara observasi (pengamatan), melalui internet dan studi pustaka.












BAB IV
PEMBAHASAN
A. Budaya berpacaran sedikit banyak tentu akan membawa dampak bagi akhlaq maupun moral pelakunya. Bahkan, Joshua Harris dalam bukunya I Kissed Dating Goodbye menjelaskan dengan sejumlah alasan mengapa pacaran tidak mampu memprediksikan kebahagiaan hubungan pasangan:
1.      Pasangan mendorong intimasi (kedekatan fisik emosional) tetapi tidak mencukupi untuk terbentuknya komitmen.
2.      Pacaran cenderung mengabaikan persahabatan padahal persahabatan menyediakan fondasi yang kuat untuk sebuah hubungan yang stabil.
3.      Pacaran cenderung fokus pada atraksi romantis, sehingga hubungan akan tetap berlangsung sepanjang perasaan romantis tersebut masih ada.
4.      Pacaran cenderung fokus pada menikmati cinta dan romantisme hanya untuk kesenangan semata.
5.      Pacaran seringkali menjadikan hubungan fisik sebagai bentuk pembuktian cinta terhadap pasangan.
Akibatnya, mereka-mereka yang sudah terlanjur mendogmakan pacaran sebagai salah satu bahkan satu-satunya cara untuk mencari calon pasangan lama-kelamaan akan merasakan ketidaknyamanan hubungan
Hal itu merupakan conroh kecil dari rusaknya akhlaq anak pada orangtuanya,masih sangat banyak kasus lain yang disebabkan oleh pacaran,tidak lagi dapat menghormati guru karena ia merasa bahwa hanya pacarnya yang paling benar. Tidak lagi taat pada peraturan, karena ia hanya merasa harus melakukan apa yang diminta oleh pacarnya, dan lain-lain.


BAB V
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari seluruh uraian diatas saya dapat menarik beberapa kesimpulan diantaranya:
1.      Hukum pacaran adalah haram
2.      Budaya pacaran telah merambah luas diberbagai kalangan remaja
3.      Pacaran mengandung lebih banyak madhorot dibandingkan dengan mmanfaatnya
            Oleh karena itu, saya selaku penulis menyarankan supaya:
1.      Menjauhi pacaran,karena dapat membahayakan diri sendiri
2.      Menjaga etika saat bergaul dengan lawan jenis
3.      Lebih banyak mencari ilmu supaya tidak salah mengambil langkah
B.     Saran
Dengan adanya penelitian ini, diharapkan remaja untuk mengurangi tindakan berpacaran, atau berduaan dengan lawan jenis (bukan mahram

Komentar